Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Rabu, 14 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap terpidana kasus korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata.

Dalam sidang Rabu (7/1) lalu, eks Direktur Jenderal Anggara Kementerian Keuangan itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.

“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga:

Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

JPU dan Hakim Beda Penerapan Pasal

Anang menjelaskan alasan banding berkaitan dengan perbedaan penerapan pasal antara JPU dan majelis hakim. “Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (UU Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya satu tahun enam bulan,” tuturnya, dikutip Antara

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana minimum 1 tahun penjara. "Perbedaan ini berimplikasi langsung pada berat ringannya hukuman yang dijatuhkan," tandas pejabat Kejagung itu.

Baca juga:

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Uang Pengganti Rp 90 Miliar Tidak Dikabulkan

Tak hanya perbedaan pasal, JPU juga menyoroti putusan majelis hakim yang tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim berpendapat kerugian negara tidak dinikmati langsung oleh Isa Rachmatarwata.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Isa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90 miliar. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan