Setelah Dipecat, Polisi Diduga Peras Penonton DWP Harus Ditindak Pidana

Kamis, 02 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sidang sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada hari Selasa (31/12), majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap perwira kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai sanksi pemecatan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sudah tepat.

Keputusan tersebut pasti didasari pada bukti yang sangat kuat sebab Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.

"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," kata Gus Abduh, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan pula terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba.

"Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan," ucapnya.

Ia menegaskan, sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain usai Donald dijatuhi sanksi pemecatan. Sidang tersebut, juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih, serta tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku.

"Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, harus dijatuhi sanksi," katanya.

Setelah sidang etik digelar, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana sebab tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan