Setara Institute tak Masalah Jokowi Kampanye, Tapi Bukan Acung 2 Jari dari Mobil RI-1

Kamis, 25 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memang memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye, tetapi asalkan harus resmi mengajukan cuti dan menanggalkan beragam fasilitas negara yang melekat.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menekankan aturan UU terkait kampanye pejabat negara itu terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada Paslon tertentu, yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

“Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berplat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah,” ujar Halili, dalam keterangan tertulis Rabu (24/1), mengomentari video terkait tangan kiri Jokowi yang mengacungkan dua jari dari kendaraan dinas Presiden saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1).

Baca Juga:

Jokowi tidak Salah Presiden Boleh Kampanye, Cek Aturan Pasal UU-nya

Oleh karenanya, menurut Halili, pernyataan Jokowi itu tidak layak disampaikan seorang presiden yang masih berkuasa. Pasalnya, semua orang sudah tahu jika menteri dan pejabat negara boleh berkampanye dan tidak netral.

Lebih jauh, Halili melihat pernyataan Jokowi pagi tadi itu hanya upaya untuk menutup-nutupi kenyataan lapangan. Faktanya, lanjut dia, banyak kecurangan pemilu seperti penggunaan fasilitas negara, minimal mobil dinas. Kemudian, mobilisasi sumber daya negara seperti bantuan sosial (Bansos), serta kehadiran aparat Pemda dan pemerintah provinsi yang menyambut kedatangan presiden maupun menteri jika berkunjung ke daerah.

“Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU pemilu membatasi agar tidak tidak menyalahgunakan kekuasaan,” imbuh aktivis prodemokrasi itu. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan