Sespri Edhy Prabowo Rekayasa Posisi Komisaris Perusahaan Penampung Suap Benur

Rabu, 10 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, merekayasa posisi Komisaris PT Aero Citra Kargo (ACK).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Baca Juga

Dalami Kasus Benur, KPK Periksa Pejabat KKP Jadi Saksi Edhy Prabowo

Mulanya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan kepada eks tenaga ahli DPR, Chusni Mubarok soal pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan Chusni di atas nama Achmad Bahtiar, komisaris PT ACK.

"Iya saya tandatangan dokumen kesediaan menjadi Komisaris. Setelah itu beberapa saat kemudian untuk tandatangan buku rekening," kata Chusni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Chusni merupakan adik kandung dari Achmad Bahtiar. Chusni mengaku menandatangani dokumen tersebut lantaran sang kakak tengah berada di luar kota.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
Bekas Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Menurut Chusni, dia menandatangani dokumen tersebut di rumah dinas anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku diberikan spesimen atau tanda tangan Bahtiar oleh kakaknya itu.

"Saya dikasih spesimennya, karena saya yang bisa menandatangankan, saya diminta beliau, dikasih spesimennya, karena posisi beliau di Malang," kata Chusni.

Kemudian jaksa mencecar apakah Bahtiar selain menjadi komisaris juga merupakan pemegang saham. Chusni mengaku tak tahu akan hal tersebut.

Jaksa kemudian bertanya siapa yang membawa dokumen dan akte perushaan. Chusni mengaku yang membawa adalah Amiril Mukminin.

"Pak Amiril sama Pak Amri," kata Chusni.

Ketika dicecar nama perusahaan yang dimaksud, Chusni mengaku tidak tahu. "Saya tidak baca," kata dia.

Jaksa tak lantas percaya dengan jawaban Chusni.

"Saudara tenaga ahli loh Pak, masa tandatangani saja enggak dibaca. Pasti ada nama perusahaannya?," tanya jaksa.

Chusni yang kembali menjawab tidak ingat lantas diancam oleh jaksa penuntut umum soal ancaman pidana memberikan keterangan tidak benar.

"Saya ingatkan, saksi disumpah, ada jeratan hukumnya kalau saksi tidak memberikan keterangan dengan benar," ujar Jaksa.

Dalam surat dakwaan disebutkan Edhy Prabowo membeli bendera perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe melalui Amiril Mukminin. Amiril kemudian mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI). PT. PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp 350 per-ekor BBL dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp 1.450 per-ekor BBL sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp 1.800 per-ekor BBL.

Biaya itu diterima PT. ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan 41,65 persen, Amri 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja 16,7 persen serta PT. Detrans Interkargo sebanyak 1 persen.

Nursan lalu meninggal dunia sehingga namanya diganti oleh Achmad Bachtiar yang juga selaku representasi Edhy Prabowo.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp 12,312 miliar, kepada Amri senilai Rp 12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp 5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo. (Pon)

Baca Juga

Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan