Sepanjang 2014, Pelanggaran Desersi Prajurit TNI Meningkat
Selasa, 13 Januari 2015 -
MerahPutih Politik- Sepanjang tahun 2014 jumlah pelanggaran desersi Prajurit TNI mengalami peningkatan menjadi 927 kasus.
Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai membuka operasi penegakan ketertiban dan yustisi TNI tahun 2015 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (13/1).
Moeldoko yang juga lulusan Akabri tahun 1981 menambahkan, sepanjang tahun 2013 jumlah prajurit TNI yang desersi sebanyak 865 kasus, dan pada tahun 2014 menjadi 927 kasus atau mengalami kenaikan sebanyak 62 kasus.
"Ada peningkatan signifikan desersi, dari 865 menjadi 927 kasus. Akan kita lihat lagi ada apa ini," sambung Jenderal bintang 4 menegaskan.
Meski, jumlah prajurit disersi bertambah, namun panglima juga apresiasi penurunan sejumlah kasus di lingkungan TNI seperti kasus narkoba dan penganiayaan.
Kasus asusila tahun 2013 sebanyak 242 kasus dan tahun 2014 sebanyak 171 kasus, atau turun sebanyak 71 perkara. Untuk kasus penganiayaan pada 2013 sebanyak 187 perkara dan pada 2014 sebanyak 143 perkara, atau turun 44 perkara.
Khusus kasus narkoba pada 2013 ada 177 kasus dan pada 2014 sebanyak 155 perkara atau alami penurunan sebanyak 22 kasus. Penyalahgunaan senjata api tahun 2013 sebanyak 12 perkara dan pada tahun 2014 sebanyak 14 perkara atau naik 2 kasus.
Data hasil pelaksanaan operasi gaktib TNI bulan Januari sampai dengan September 2013 dan bulan Januari sampai dengan September 2014, tercatat pelanggaran disiplin murni pada 2013 sebanyak 224 pelanggaran. Pada 2014 sebanyak 259 pelanggaran, alami kenaikan sebanyak 35 pelanggaran.
Pelanggaran disiplin murni tahun 2013 sebanyak 141 pelanggaran. Tahun 2014 sebanyak 106 kasus atau alami penurunan sebanyak 35 pelanggaran. Pelanggaran lalu lintas tahun 2013 sebanyak 553 perkara dan tahun 2014 sebanyak 478 kasus atau alami penurunan sebanyak 75 kasus.
Sementara itu, kerugian personil dan materiil akibat kecelakaan lalu lintas, yakni sebanyak 53 orang meninggal dunia pada 2013 dan tahun 2014 sebanyak 66 orang.
Panglima menjelaskan, operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum. Sedangkan sasarannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan tatatertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI.
"Operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum, tujuannya adalah terselenggaranya operasi ini dengan tegas dan berwibawa serta dilaksanakan secara mandiri maupun gabungan di wilayah hukum masing-masing Angkatan dengan melibatkan seluruh Prajurit Polisi Militer TNI AD, AL dan AU serta para Ankum dibantu Provost Polri," tandas Moeldoko. (BHD)