Senin Depan MKD Jadwalkan Panggil Sudirman Said
Selasa, 24 November 2015 -
MerahPutih Politik - Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menegaskan akan meelakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang akan dipanggil untuk memverifikasi data-data yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Politisi asal PDIP ini menilai, akan memanggil Sudirman Said dikarenakan mantan dirut PT.Pindad itu sebagai pelapor.
"Kita agendakan senin untuk siapa-siapa saja yang akan dipanggil, Sesuai mekanisme yang pertama mungkin pihak pengadu ya kita panggil untuk dimintai keterangan. Mungkin beliau akan menambah dalam persidangan nanti,' ungkap Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11).
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi III ini, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan ahli bahasa, Yayah Bachria Lumintaintang.
Dalam pertemuan tersebut, Yayah dengan teori keilmiahannya mengungkapkan bahwa, laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dapat dikatakan boleh. Artinya tidak manyalahi aturan.
"Dalam hal ini, sesuai dengan maknanya (aturan beracara di MKD). Boleh atau dapat," ungkap Yayah.
Dia menjelaskan, setiap orang dapat mengadu. Konteks masyarakat secara perseorangan sebagai anggota masyarakat.
"Jadi laporan itu dapat dikatakan boleh. Diizinkan, tidak dilarang," tegasnya lagi.(adt)
Baca Juga: