Senator Protes Penundaan Pengangkatan ASN, Kalau 2 Bulan Masih Wajar
Senin, 10 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengumkan pengangkatan CASN PNS diundur dari semula Maret tahun ini menjadi Oktober 2025, sedangkan untuk CASN PPPK menjadi Maret 2026.
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi mendesak pemerintah tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
"Penundaan pengangkatan ASN, PPPK khususnya, walaupun diumumkan dengan penyesuaian adalah pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan UU ASN yang menegaskan tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah," katanya saat dikonfirmasi dari Semarang, Senin (10/3).
Ia mengatakan, berbagai alasan yang disampaikan sulit dipahami, kecuali alasan efisiensi sehingga kesulitan menyediakan anggaran. Sebab, pengangkatan sebagian CASN PPPK paruh waktu saja sudah membuat kecewa, apalagi ditambah ditunda pengangkatannya.
Baca juga:
Pengangkatan CPNS Baru Digabung Mundur Jadi Oktober 2025
"Semakin kecewa dan menderita hati CASN PPPK. Apalagi yang usianya mendekati BUP (Batas Usia Pensiun). Bahkan, banyak yang usianya tinggal dua tahun dari BUP sehingga dengan ditundanya pengangkatan menjadi Maret 2026, tinggal satu tahun masa kerjanya," kata Anggota DPD RI berasal dari Jawa Tengah itu.
Komite I DPD RI telah menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri kepala, wakil kepala dan jajaran pimpinan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 24 Februari 2025.
Pada rapat kerja itu, kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng itu, Kepala BKN melaporkan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana.
Bahkan, dilaporkan untuk peserta tahap I dari 676.482 CASN PPPK penuh waktu dan sebanyak 671.667 orang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH), sedangkan seleksi tahap II untuk formasi ASN PPPK yang tersisa formasi 329.671 sudah masuk masa sanggah dan dijadwalkan Mei 2025 pengumuman, kemudian Juni 2025 pengisian DRH. Tetapi, 10 hari berikutnya diumumkan penundaan dengan berbagai alasan.
"Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden, atau apapun kenyataannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal," katanya.
Kalaupun menunda, tegas ia, cukup 1-2 bulan dan seandainya surat keputusan (SK) pengangkatan mau disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK maka paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI.
Jika penundaan tetap dilakukan,tidak saja semakin memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK dari non-ASN yang sudah lama menderita bekerja dengan honor sekadarnya dan status tidak pasti.
"Ini juga menyakiti dan memukul secara psikologis, yang bagi CASN guru di tengah siswanya mulai menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka sangat membutuhkan kepastian pengangkatannya sebagai ASN," ungkapnya. (*)