Sempat Plesiran ke Bali, KPK Tangkap Penyuap Hakim PN Medan di Surabaya

Selasa, 04 September 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hadi Setiawan selaku tersangka suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim PN Medan pada 28 Agustus 2018 lalu, Hadi sedang berada di Bali. Oleh karena itu, Hadi tak ikut diamankan tim penindakan KPK dari Medan, Sumatera Utara.

Menurut Febri penyidik KPK menangkap Hadi di Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 09.45 WIB pagi tadi. Febri menyebut dalam penangkapan itu, Hadi diantar oleh Istri dan beberapa anggota keluarganya di lobi hotel.

"Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," jelas Febri.

Kemudian, lanjut Febri, penyidik langsung membawa Hadi menuju kantor KPK, Jakarta, dengan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Hadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"Dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Merry, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, panitera pengganti PN Medan Helpandi, serta Hadi sebagai tersangka.

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang yang diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan