Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan
Kamis, 15 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada Kamis (15/10) hari ini.
"Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya," kata Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga, Kamis (15/10).
Sedianya, keduanya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9) lalu. Penundaan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokro lantaran saat itu ia terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga dibantarkan dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca Juga
Tito Dukung Sosialisasi UU Ciptaker Secara Transparan Agar Ada Amunisi Bersikap
Sama dengan Benny, penundaan agenda sidang Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Pada Senin (12/10), empat terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo , mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,8 triliun. Keempat terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan empat terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.
Baca Juga
Eks Anggota DPRD Sumut yang Dijebloskan ke Penjara Bertambah
Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga bekas pejabat Asuransi Jiwasraya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. (Pon)