Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada Kamis (15/10) hari ini.

"Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya," kata Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga, Kamis (15/10).

Sedianya, keduanya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9) lalu. Penundaan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokro lantaran saat itu ia terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga dibantarkan dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa.

Baca Juga

Tito Dukung Sosialisasi UU Ciptaker Secara Transparan Agar Ada Amunisi Bersikap

Sama dengan Benny, penundaan agenda sidang Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Pada Senin (12/10), empat terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo , mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,8 triliun. Keempat terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan empat terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.

Baca Juga

Eks Anggota DPRD Sumut yang Dijebloskan ke Penjara Bertambah

Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga bekas pejabat Asuransi Jiwasraya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. (Pon)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan