MerahPutih.com - Sembilan lembaga negara pengawas eksternal ditunjuk untuk mengawasi kinerja Polri.
Adapun sembilan pengawas ekternal itu adalah, Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM.
Tujuan penunjukan ini untuk memantapkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Baca Juga:
Dianggap Langgar UU, Komjen Pol Andap Budhi Revianto Didesak Mundur dari Polri
Program ini merupakan target saat 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, adanya pengawas ekternal itu sesuai dengan semangat empat bidang transformasi Polri.
"Yakni, organisasi, operasional, pelayanan publik dan pengawasan, sebagaimana konsep Presisi," kata Argo dalam keterangan persnya, Rabu (28/4).
Argo menjelaskan, Polri ingin menerima laporan masyarakat soal kinerja mereka selama ini.
"Adanya pengawas eksternal membangun wadah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Argo.
Argo menyebut, laporan itu nantinya akan dibahas soal penguatan sistem pengawasan eksternal.
Lalu, mereka akan menjalin komunikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik.
"Penyelesaian pengaduan dan mencari akar permasalahan dan dilakukan perbaikan agar tidak ada penyimpangan lagi," ucap Argo.
Salah satu program andalan Sigit adalah restorative justice.
Baca Juga:
Penanggung jawab program restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan menerangkan, konsep pendekatan restorative justice yang dilakukan Polri selama ini berjalan baik.
Menurutnya, program ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” kata Iwan. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Terus Koordinasi dengan TNI-Polri Tegakkan Larangan Mudik