Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta
Selasa, 25 Mei 2021 -
Merahputih.com - Polrestabes Medan, membongkar kasus penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Pelaku membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram ke kota tersebut.
"Sabu tersebut disembunyikan di mobil tepatnya di tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam keterangan persnya, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Dari pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Innova. Empat bandar dan kurir itu masing-masing Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
“Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara,” ucapnya.

Mereka mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box ban yang sudah dimodifikasi 40 kilogram sabu bungkus teh Tiongkok.
“Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.
Menurut Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.
Baca Juga:
Polrestabes Medan, mengharapkan kepada masyarakat, berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan. "Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sampai saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya. (Knu)