Selalu Tak Hadir di Mata Najwa, Firli Juga Absen Debat di Kantornya Sendiri

Jumat, 04 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi undangan debat soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono.

Debat terbuka itu digelar di ruang wartawan Gedung KPK Jumat (4/6) siang. Setelah ditunggu, jenderal bintang tiga itu tak kunjung datang untuk melakukan debat terbuka.

Baca Juga

Cita-Cita dan Kemenangan Ronde Pertama Firli Bahuri

"Pak Firli tak memenuhi undangan ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menjadi moderator acara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jurnalis Najwa Shihab menyatakan Firli juga tidak pernah memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Narasi TV. Pihak KPK, kata dia, selalu diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Pak Firli beberapa kali diundang ke Mata Najwa belum pernah datang, yang datang itu biasanya Pak Nurul Ghufron," ujar wanita yang karib disapa Nana ini.

Menurut Nana, KPK era Agus Rahardjo dengan Firli Bahuri memiliki perbedaan. Saat dipimpin Agus Rahardjo, KPK memiliki kedekatan dengan pada jurnalis termasuk Nana hingga dia kerap datang ke Gedung KPK.

"Kalau saya bandingkan pimpinan yang dulu seringkali saya yang datang ke KPK," kata Nana.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Giri menyatakan kesediaannya untuk melakukan debat terbuka terkait polemik TWK dengan Firli. Permintaan debat terbuka itu mulanya ramai diperbincangkan di media sosial.

"Dengan senang hati. Syaratnya kalau kalah, mundur dan meletakkan jabatan. Bisa gitu gak?," cuit Giri dalam akun Twitter pribadinya.

Giri yang sudah bekerja di KPK selama 16 tahun ini menyesalkan dirinya dinyatakan tidak lolos TWK. Ia menegaskan, debat terbuka dengan Firli ini dilakukan untuk membuktikan suatu kebenaran.

"Semua hal untuk kebaikan dan kebenaran akan kita lakukan," tegas Giri, saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Polemik TWK ini telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK hingga sejumlah lembaga negara. Gagalnya 75 pegawai KPK alih status menjadi ASN membuat mereka harus berjuang, serta melaporkan mekanisme TWK ke Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi.

Terlebih berdasarkan hasil rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN pada Selasa (25/5) lalu, 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina. Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan