Sekolah di Surabaya Dilarang Jualan Seragam

Sabtu, 04 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memerintahkan setiap sekolah jenjang SD maupun SMP untuk tidak memaksakan siswa membeli seragam sekolah dari koperasi sekolah.

"Kami dari dinas pendidikan sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," ujar Supomo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat ada dikonfirmasi, Jumat (3/9).

Baca Juga:

PTM di Kota Cirebon Direncanakan Mulai Pekan Depan, Ini Syaratnya

Ia menegaskan, justru jika siswa memiliki seragam sebelumnya, itu pun bisa tetap digunakan untuk tahun ajaran baru.

"Bisa memakai baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dan layak dipakai, pada prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Supomo mengaku, telah menggelar pertemuan terkait penggunaan seragam tersebut. Selain itu, pihaknya juga menutup penjualan seragam di koperasi sekolah.

PTM. (Foto: Antara)
PTM. (Foto: Antara)

.
"Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Lalu untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual karena menimbulkan masalah," tutur Supomo.

Bagi orang tua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar tak perlu khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan lainnya.

"Oleh sebab itu bapak ibu wali murid untuk tidak bingung sebab pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," katanya. (Andika Eldon / Jawa Timur)

Baca Juga:

Bersiap Gelar PTM, Pemkot Yogyakarta Kebut Vaksinasi COVID-19 Pelajar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan