Sekjen PDIP Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perintangan penyidikan tersebut dilakukan Hasto pada Desember 2019 hingga Juni 2024 di sejumlah tempat.
“Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Baca juga:
Jaksa menerangkan Hasto merintangi penyidikan dengan memerintahkan kedua stafnya yakni Nurhasan dan Kusnadi secara langsung dan Harun Masiku secara tidak langsung.
Hasto disebut memerintahkan Kusnadi dan Harun Masiku untuk menenggelamkan handpone mereka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan,” katanya.
“Dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan,” lanjut jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto merupakan upaya mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Baca juga:
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Tindakan politikus asal Yogyakarta itu disebut menyebabkan upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku terhambat.
Harun Masiku sendiri sampai saat ini seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)