Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Kamis, 17 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024.
Kemudian, Presiden Jokowi mengangkat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, untuk menggantikan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, pelantikan Teguh Setyabudi akan dilaksanakan pada Jumat (18/10) besok pukul 09.00 WIB di Istana Negara Jakarta.
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, nantinya akan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Baca juga:
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
"Untuk pelantikan Pj Gub Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat / 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan Tim Penggerak PKK," kata Aang Witarsa saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir hari ini, Kamis (17/10). Heru Budi telah memimpin Jakarta selama dua tahun.
Baca juga:
Respons Pramono Anung soal Isu Didukung Prabowo di Pilkada Jakarta
Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka diputuskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008.
"Ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," ucapnya. (Asp)