Satu Setengah Jam Digarap KPK , OC Kaligis Ditetapkan Tersangka

Selasa, 14 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional - Pengacara senior OC Kaligis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama satu setengah jam oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Memang sudah ada Sprindik dan ditetapkan OCK sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Selasa (14/7).

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini  sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan suap, Senin (13/7) kemarin. Namun dia tidak datang lantaran belum menerima surat panggilan.

Pengacara kelahiran Ujung Pandang 1942 silam ini tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Setiba di pelataran Gedung KPK, Kaligis langsung memasuki gedung KPK tanpa berkomentar apa pun. 

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Dari kantor Kaligis, penyidik mengamankan dua koper dokumen sebagai barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7). Salah satunya adalah anak buah kaligis M Yagari Bhastara alias Geri yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. (mad)

 

BACA JUGA:

KPK Jemput Paksa OC Kaligis

KPK Cium Keterlibatan Gubernur Sumut dan Pengacara OC Kaligis

Anak Buah OC Kaligis Ikut Terjaring KPK?

Setelah Geledah Kantor, KPK pun Periksa Gubernur Sumut

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan