Proses Penertiban APK Sudah Capai 99 Persen
Senin, 12 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen mulai mencabut alat peraga kampanye (APK) sejak 10 Februari. Penertiban APK ini akan terus dilakukan hingga Selasa (13/2) atau sehari sebelum hari pencoblosan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Senen Aries Cahyadi menjelaskan, meskipun sudah terpantau cukup bersih, tapi pihaknya masih menelusuri wilayah-wilayah permukiman warga dan jalan penghubung untuk memastikan seluruh APK sudah tidak terpasang di jalan-jalan Jakarta.
“Penertiban APK sudah 99 persen. Stiker di tiang listrik bekerjasama dengan PPSU. Pada intinya untuk membantu kelancaran agar APK bersih dalam rangka masa tenang Pemilu 2024,” jelas Aries di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (12/2).
Baca Juga:
14 Februari, Gibran dan Istri Pilih Pisah Lokasi Nyoblos dengan Jokowi
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya terlebih dulu melakukan apel di kantor Kecamatan Senen pada Senin pagi pukul 08.00 WIB.
Penertiban dimulai di Jalan Kramat Raya, kemudian berlanjut ke Salemba Raya, Kwitang, Paseban, hingga Kramat dan sekitarnya.
Sejauh ini, Aries mengklaim anggotanya sudah menertibkan 7.227 APK dari enam kelurahan di Kecamatan Senen yang terdiri dari spanduk, baliho kecil dan bendera partai politik.
Alat yang digunakan untuk menertibkan APK antara lain tang, gunting, pemotong hingga celurit. Sejumlah APK yang diturunkan tersebut terpasang di tiang hingga pohon.
Aries menjelaskan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) juga membantu untuk membersihkan APK berupa stiker yang terpasang di tiang listrik. (ikh)
Baca Juga: