Satpol PP DKI Tertibkan Bangunan Liar Tempat Prostitusi di Gang Royal
Rabu, 20 September 2023 -
MerahPutih.com - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan 150 bangunan liar di jalur rel kereta kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).
Penertiban tersebut menurunkan 800 personel yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU. Bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut terindikasi menjadi tempat prostitusi.
Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga:
Antisipasi Melonjaknya Pendatang Baru, KPU DKI Segera Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
"Hari ini kurang lebih ada 3.000 meter persegi yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin.
Baca Juga:
Pemprov DKI Butuh Anggaran Besar Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Arifin menegaskan, akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.
"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," papar Arifin.
Oleh karena itu ia menyatakan, setelah selesainya penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.
"Pasca-penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tutup Arifin. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Mulai Kendalikan Harga Beras yang Melambung Tinggi