Satgas Pangan Polri Ungkap Nama 3 Produsen yang Akali Takaran MinyaKita
Senin, 10 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Sabtu (8/3) lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET) saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti temuan Mentan itu, Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan produsen pada label kemasan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Ketua Satgas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3).
Baca juga:
Takaran Minyakita Tak Sesuai Label, YLKI Minta Kemendag Beri Sanksi Produsen
Brigjen Helfi menyebutkan nama tiga produsen itu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
"Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," imbuh Kasatgas Pangan Polri itu.
Menurut dia, sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter. Adapun, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Baca juga:
Isi Minyakita Tak Sampai 1 Liter, Kemendag Bawa Produsen ke Ranah Hukum
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas jenderal polisi bintang satu itu, dikutip Antara. (*)