Syarwan Hamid dan Kivlan Zen Jadi Saksi Alfian Tanjung?

Rabu, 27 Desember 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alfian Tanjung dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE terkait isi cuitannya di media sosial Twitter.

Alfian disangkakan dengan pasal berlapis karena menyebut 85 persen kader PKI ada di PDIP.

Terkait hal itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Michdan mengaku tuduhan terhadap kliennya sangat berlebihan, sehingga dia akan segera menyiapkan pembelaan dan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

"Pertama tentu kita akan siapkan eksepsi dan pada tahap berikutnya, tahap pembuktian akan kita hadirkan saksi ahli," kata Michdan usai sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Disinggung siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi? Ketua Tim Pengacara Muslim ini belum mau membocorkan. "Nanti lah, kita hindari untuk pencegahan-pencegahan," ucap dia.

Seperti diketahui, dalam sidang perkara Penghilangan Diskriminasi dan RAS dengan terdakwa Alfian Tanjung di PN Surabaya lalu, sejumlah tokoh militer sempat bersaksi di pengadilan di antaranya, Syarwan Hamid dan Kivlan Zen.

Jadi, bukan tidak mungkin dalam perkara ini mereka juga akan menjadi saksi dari pihak Alfian Tanjung. "Jadi tunggu hari H saja," tutup dia. (Fdi).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan