Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan
Rabu, 21 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Draf perubahan itu diajukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/7) siang di gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam revisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga:
Anies Sebut Seribu Lebih Pasien COVID-19 Antre di Lorong RS untuk Masuk IGD
Anies mengatakan, perubahan aturan COVID-19 dengan memasukan sanksi pidana diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," bunyi Perda Nomor 2/2021 yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).
Anies menyampaikan, sanksi pidana ini dikenakan jika pelanggar telah melakukan kesalahan prokes berulang.
Artinya, pidana ini dikenakan setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
Ancaman pidananya berupa 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu untuk pelanggaran tak menggunakan masker.

Kemudian, pidana bagi subjek hukum atau pelaku usaha tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran prokes dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Atau dikenakan denda Rp 50 juta untuk subjek hukum pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Jakarta ini meminta kepada penegak hukum pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.
Baca Juga:
Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi
Jika usulan tersebut disetujui DPRD, diharapkan dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Targetkan Sehari Seribu Orang Per Kelurahan Divaksin COVID-19