Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Ganjil Genap Masih Dikaji

Andika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021

MerahPutih.com - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) selama PPKM level 4 telah berlangsung hampir satu pekan. Namun, belum ada sanksi khusus yang diterapkan selain putar balik arah bagi pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi. Salah satunya dengan menetapkan sanksi bagi pelanggar gage.

Baca Juga

Politisi PSI Lawan Polisi karena Langgar Gage, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Arogan

"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita. Intinya, kami bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8)..

Sambodo lantas mengungkap, pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.

"Kalau ada yang melanggar ganjil genap, itu berarti masuk ke pelanggaran rambu lalu lintas di Pasal 287 ayat 1," terangnya.

Nantinya, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tersebut akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera e-TLE.

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ia juga bakal memperpanjang penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan jika PPKM Level 4 kembali diterapkan di Jakarta.

"Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, keputusan pemerintah seperti apa. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang, tentu ganjil genap akan diperpanjang," kata Sambodo.

Sambodo menuturkan sistem ganjil genap yang telah berjalan hampir sepekan ini juga akan dievaluasi bersama stakeholder terkait.

"Terkait apakah delapan kawasan ini atau dikurangi atau mungkin ditambah," ujarnya.

Di sisi lain, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini efektif untuk menekan pergerakan mobilitas masyarakat. Sambodo juga berujar bahwa masyarakat ibu kota terbilang patuh terhadap penerapan kebijakan ganjil genap ini.

"Sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya melaksanakan mobilitas di delapan kawasan ganjil genap," ucap Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan pos penyekatan PPKM di 100 titik yang terletak di sejumlah ruas di DKI Jakarta.

Sebagai gantinya, mobilitas warga saat PPKM level 4 diatur melalui sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Total ada delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. (Knu)

Baca Juga

Tanggapan Gerindra Terkait Aksi Arogan Anggota Fraksi PSI Saat Terjaring Gage

Baca Artikel Asli