Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Ganjil Genap Masih Dikaji

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Ganjil Genap Masih Dikaji

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) selama PPKM level 4 telah berlangsung hampir satu pekan. Namun, belum ada sanksi khusus yang diterapkan selain putar balik arah bagi pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi. Salah satunya dengan menetapkan sanksi bagi pelanggar gage.

Baca Juga

Politisi PSI Lawan Polisi karena Langgar Gage, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Arogan

"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita. Intinya, kami bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8)..

Sambodo lantas mengungkap, pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.

"Kalau ada yang melanggar ganjil genap, itu berarti masuk ke pelanggaran rambu lalu lintas di Pasal 287 ayat 1," terangnya.

Nantinya, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tersebut akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera e-TLE.

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ia juga bakal memperpanjang penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan jika PPKM Level 4 kembali diterapkan di Jakarta.

"Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, keputusan pemerintah seperti apa. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang, tentu ganjil genap akan diperpanjang," kata Sambodo.

Sambodo menuturkan sistem ganjil genap yang telah berjalan hampir sepekan ini juga akan dievaluasi bersama stakeholder terkait.

"Terkait apakah delapan kawasan ini atau dikurangi atau mungkin ditambah," ujarnya.

Di sisi lain, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini efektif untuk menekan pergerakan mobilitas masyarakat. Sambodo juga berujar bahwa masyarakat ibu kota terbilang patuh terhadap penerapan kebijakan ganjil genap ini.

"Sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya melaksanakan mobilitas di delapan kawasan ganjil genap," ucap Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan pos penyekatan PPKM di 100 titik yang terletak di sejumlah ruas di DKI Jakarta.

Sebagai gantinya, mobilitas warga saat PPKM level 4 diatur melalui sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Total ada delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. (Knu)

Baca Juga

Tanggapan Gerindra Terkait Aksi Arogan Anggota Fraksi PSI Saat Terjaring Gage

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Gubernur DKI Pramono Anung tunda keputusan ganjil-genap hingga proyek MRT Kota Tua tuntas. Simak kajian Pemprov DKI terkait aturan lalu lintas Jakarta!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Pramono Belum Berani Hapus Ganjil-Genap DKI, Tunggu MRT Kota Tua Selesai
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Bagikan