Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi Ancam Jemaah Umrah Nakal
Senin, 20 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi meminta seluruh jemaah umrah harus meninggalkan negaranya sebelum 6 Juni 2024. Aturan itu sesuai dengan batas akhir masa pelaksanaan ibadah umrah, yakni 29 Zulkaidah berdasarkan kalender Hijriah atau 6 Juni.
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia meminta jemaah umrah Indonesia memenuhi ketentuan batas tinggal di Arab Saudi karena akan ada sanksi bagi mereka. Mulai dari masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.
“Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5).
Kemenag juga mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Baca juga:
Biro Umrah Solo Sambut Baik Larangan Umrah Backpacker dari Kemenag dan Arab Saudi
Pemerintah Indonesia mengatur penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh penyelenggara ibadah umrah kepada jemaah umrah, antara lain memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
"Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tandas pejabat Kemenag itu. (Knu)