Sambangi Balai Kota, Firza Husein Minta Jangan Difoto
Rabu, 13 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan pornografi, Firza Husein mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12) siang. Firza datang dengan membawa berkas ke tempat pengaduan warga di halaman pendopo Balai Kota.
Pantauan MerahPutih.com, Firza datang lengkap dengan mengenakan pakaian muslim berwarna hitam dan kerudung berwarna merah. Firza datang bersama seorang wanita Paruh Baya.
Setelah mendatangi tempat pengaduan warga, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) langsung menuju ke gedung blok G untuk menunggu jemputan.
Saat ditanya oleh awak media tujuan datang ke Balai Kota, Firza hanya menjawab pertanyaan singkat saja.
"Mau urus audiensi dengan Gubernur," ujar Firza sambil terburu-buru.
Firza mengaku, kedatangan itu untuk mengurus audiensi Organisasi Masyarakat (Ormas). Namun, ia tak mau menjelaskan soal ormas yang dia maksud.
"Cukup ya. Saya bukan artis jangan difoto,” kata Firza.
Lebih lanjut, ketika disinggungkan apakah masih berkomunikasi dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, ia hanya tersenyum dan mengingatkan kepada media jangan membuat berita yang dapat gaduh Indonesia.
"Buat berita yang baik yah, Jangan buat berita yang memecah belah Indinesia," tutup Firza.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan Frza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.
Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Asp)