Samad dan Bambang Jadi Tersangka, Ruhut Desak Jokowi Keluarkan Perppu
Selasa, 17 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) terkait status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang kini menjadi tersangka dokumen palsu.
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika pimpinan KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka maka diwajibkan mundur. Saat ini dua orang pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sudah menyandang status tersangka.
"Presiden harus segera keluarkan Perppu paling tidak untuk dua nama pimpinan baru," ujar Ruhut dikomplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2). (Baca: Ditetapkan Tersangka Pihak BG Desak AS Mundur dari KPK)
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, dengan adanya Perppu tersebut diharapkan kinerja KPK dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Bukan hanya itu Ruhut juga menepis anggapan bahwa penetapan tersangka kepada pimpinan KPK oleh polisi adalah upaya sistematis untuk melemahkan KPK.
"Kalau polisi tidak, tapi KPK dikriminalisasi. Ini kan tidak fair," tandas Ruhut. (bhd)