Salat Iduladha Ditiadakan Sementara, Pembagian Daging Kurban Dibagikan ke Rumah

Jumat, 02 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat takbiran keliling dan salat Iduladha di masjid ditiadakan sementara. Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Jumat (2/7).

Baca Juga:

AstraZeneca Kedaluwarsa Juni, Pemprov DKI Percepat Vaksinasi

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M. Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.

Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas COVID-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat.

Hewan Kurban. Foto: ANTARA

Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia. “Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran COVID-19," ujar Menag.

Selain itu, pembagian daging kurban yang kerap mengundang kerumunan juga akan diatur. Misalnya, pembagian diserahkan kepada yang berhak di rumah masing-masing. Tak ada warga yang boleh menonton penyembelihan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga

Jokowi Tegaskan Kebijakannya Soal COVID-19 Berdasarkan Data Ilmiah

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat edaran menteri agama yang akan disebarkan secara luas kepada masyarakat. “Terkait pembatasan di luar zona PPKM Darurat di luar Jawa-Bali sudah kita atur dan siapkan surat edaran,” ujarnya.

PPKM Darurat akan resmi diberlakukan besok, Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang terus naik. Selama PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan buka. Sementara seluruh tempat ibadah dan tempat wisata ditutup sementara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan