Saksi Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Kasus Suap Dana Hibah KONI

Selasa, 03 Maret 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Legenda bulu tangkis Taufik Hidayat kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dan Kemenpora. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima periode 2015-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan PPK Satlak Prima, Edward Taufan alias Ucok yang dihadirkan sebagai saksi. Ketika ditanya, Ucok mengatakan uang diberikan yang diberikan ke Taufik, ditujukan untuk Menpora Imam Nahrawi.

Baca Juga

Begini Kata Taufik Hidayat Usai Diperiksa KPK

"Apakah saudara katakan harus tunduk arahan, selaku direktur prencanaam dan anggaran. Apa pernah ada arahan dari Tomi untuk tambahan dana operasional keperluan Imam melalui terdakwa?," tanya jaksa ke Ucok dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mifhtahul Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3

Taufik Hidayat diperiksa KPK terkait suap Kemenpora
Taufik Hidayat diperiksa KPK terkait posisinya sebagai staf khusus Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)

Ucok pun mengiyakan pertanyaan Jaksa dan menyebut perintah penyerahan uang datang langsung dari Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Program Anggaran Satlak Prima.

"Intinya saudara Tomi itu sampaikan ada keperluan dari pak menteri. Tolong disampaikan melalui pak Taufik Hidayat. Seperti itu pak," jawab Ucok.

Setelah mendapat perintah, Ucok pun mengkonfirmasi kepada salah satu staf menpora Zainul. Usai disetujui, Ucok minta tolong bantuan Ahsan Firdaus mencairkan dan mengantarkan uang dari anggaran akomodasi.

"Kan saya kasih ke Aslan, diantar ke Reiki. Reiki cerita, bahwa sudah berikan Rp 1 miliar itu di rumahnya pak Taufik di daerah Kebayoran," ungkapnya.

"Lalu pak Taufik hidayat bilang barangnya sudah diambil mas Ulum," sambung Ucok.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Baca Juga

Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Kemenpora?

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan