Saksi Akui Minta Restu Setnov Agar Proyek E-KTP Tak Dipersulit

Senin, 22 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (21/1).

Dalam persidangan kali ini, mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menjadi saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Charles mengaku tiga kali bertemu Setnov untuk membahas proyek e-KTP. Menurut dia, pertemuan dengan mantan Ketua DPR itu ia lakukan agar tidak dipersulit dalam pekerjaan proyek e-KTP.

"Iya, tujuan saya bertemu untuk mencari blessing," kata Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles mengatakan bahwa ia perlu meminta restu dari orang-orang penting yang punya pengaruh dalam proyek e-KTP.

Saat proyek e-KTP bergulir, Setnov merupakan Ketua Fraksi Golkar yang memiliki pengaruh kuat. Charles khawatir, tanpa meminta restu tersebut, ia akan dipersulit mendapatkan pekerjaan.

"Pernah kejadian seperti itu, dipersulit," imbuh Charles.

Meski demikian, kata Charles, perusahaan yang pernah dipimpinnya itu tidak pernah memberikan imbalan apa pun kepada orang-orang berpengaruh tersebut. Termasuk kepada Setnov.

Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan