MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Meski waktu penyusunan regulasi baru disebut tinggal sekitar tiga bulan, Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Hal itu disampaikan Said setelah bertemu pimpinan DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Said mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus belajar dari proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengkritik pembahasan yang menurutnya berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi pekerja.
Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, partisipasinya juga lemah.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Menurut Said, persoalan waktu menjadi tantangan karena putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Ia menyebut saat ini hanya tersisa sekitar tiga bulan. "Kita hanya punya waktu tiga bulan lagi," ujarnya.
Baca juga:
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Meski demikian, Said tidak ingin tenggat tersebut membuat DPR dan pemerintah mengabaikan substansi serta partisipasi serikat pekerja. "Jangan terdesak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif," kata dia.
Said mengatakan KSPI bersama 14 serikat pekerja telah membentuk koalisi bernama K-KSPI. Pihaknya juga telah menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan kepada Bappenas dan Baleg DPR dalam bentuk pokok-pokok pikiran. Menurutnya, draf tersebut belum bisa disandingkan pasal demi pasal dengan rancangan dari panja karena daftar inventarisasi masalah belum tersedia.
Said menyampaikan tujuh isu utama yang harus diperkuat dalam RUU Ketenagakerjaan, di antaranya upah layak, perlindungan PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta pekerja kontrak.
KSPI menolak konsep easy hiring, easy firing dan meminta aturan pesangon diperbaiki. Said juga meminta pemerintah mencabut PP Nomor 34, 35, dan 36 Tahun 2021 yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Untuk outsourcing, buruh meminta penghapusan atau setidaknya pembatasan sesuai putusan MK. Sementara masa kerja pekerja kontrak, menurut Said, dibatasi maksimal lima tahun.
Di sisi lain, Said meminta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja tetap dipertahankan, terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
"Hal yang tidak digugat di MK masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," ujarnya.(Pon)
Baca juga:
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan