Sah, Pemerintah Prabowo Tahun Pertama Dibekali APBN Rp 3.621 Triliun

Kamis, 19 September 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan demikian, APBN senilai Rp 3.621 triliun akan digodok pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, delapan fraksi DPR menyetujui RAPBN untuk dibawa ke dalam rapat paripurna tingkat dua. Kedelapan fraksi tersebut, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

“(8 Fraksi DPR RI) menyetujui RAPBN tahun anggaran 2025 dilanjutkan rapat tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Lodewijk dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca juga:

Dana Kementerian Anyar Sudah Masuk APBN 2025

Lodewijk mengatakan, PKS turut menyetujui rancangan tentang APBN tahun anggaran 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II meski dengan catatan. "Sedangkan fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan catatan,” ujarnya.

Setelah itu, Lodewijk bertanya kepada setiap fraksi untuk menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi UU. "Setuju," jawab para anggota DPR.

Namun, Lodewijk tak lantas mengetuk palu. dia menanyakan hal tersebut untuk kedua kalinya guna meyakinkan persetujuan semua pihak, yang langsung diiyakan oleh para peserta sidang.

Penetapan Paripurna DPR ini sekaligus memastikan Prabowo di tahun pertamanya sebagai presiden memiliki APBN sebesar Rp 3.261 triliun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan