RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan Selesai Dibahas, Menaker: Segera Dibawa ke DPR
Senin, 03 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Tim Tripartit telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan akan segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
"Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Hasil rumusan penyempurnaan ini segera disampaikan ke DPR," ujar Ida dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Minggu (2/8).
Baca Juga
Tim Tripartit yang terdiri dari pemerintah, unsur pengusaha seperti APINDO dan Kadin serta berbagai serikat buruh telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam rentang 8 Juli-23 Juli 2020 untuk berdialog terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Menaker menegaskan pembahasan dilakukan dalam suasana penuh keakraban meski mengaku terjadi dinamika dalam proses pembahasan yang memberikan warna tersebut.
"Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim," ucapnya dilansir Antara
Ida mengakui tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Tapi, pemerintah telah mencatat berbagai masukan yang bersifat membangun selama pembahasan dan berbagai pandangan itu akan menjadi pertimbangan dalam usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja.
Pemerintah, lanjut Ida, akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Baca Juga
Kebut RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Pancing Amarah dan Rasa Curiga Rakyat
Proses selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan kemudian akan diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya. (*)