MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar AS tanpa underlying (dokumen pendukung) menjadi maksimal US$ 25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Baca juga:
Sinyal Kuat Istana Hadapi Gejolak Dolar AS, Presiden Prabowo Dinilai Tengah Tenangkan Investor
Kebijakan ini diambil Bank Sentral untuk memperkuat stabilitas rupiah yang terus melemah sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026.
Batas pembelian dolar yang semula US$100 ribu menjadi US$50 ribu mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi US$25 ribu,
kata Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, dikutip Selasa (20/5)
Efektivitas Kebijakan Valas
BI sebelumnya menurunkan batas pembelian dolar tanpa underlying dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu pada April 2026. Hasilnya dilansir dari Antara, proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun dari 10,8% (Januari–Maret 2026) menjadi 6,5%.
Baca juga:
Dengan penurunan batas lebih lanjut ke US$25 ribu, Perry memproyeksikan proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan turun menjadi sekitar 3,5%.
Pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan, namun penurunan batas dilakukan agar benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil,
tegasnya.
Tujuh Langkah Stabilitas Rupiah
Kebijakan terbaru pengetatan pembelian dolar ini merupakan bagian dari tujuh langkah BI dalam menjaga stabilitas rupiah, termasuk pengetatan aturan transaksi valas.
Baca juga:
Prabowo Ingin Rupiah Tertinggi Rp 17.500 di 2027, Mei 2026 Ini Sudah di Level Rp 17.706 per Dolar AS
Langkah tersebut diambil merespons pelemahan rupiah yang dipicu ketidakpastian global, terutama konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dan arus modal keluar dari negara berkembang.
BI menegaskan bahwa kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil pelaku usaha. (*)