Rugikan Negara Rp16,8 T, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Kesal Asetnya Disita

Rabu, 10 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro kesal atas penyitaan yang dilakukan tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya itu menyebut penyitaan oleh tim Jaksa merupakan sebuah kesalahan.

Hal tersebut disampaikan Benny saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Dalam perkara ini, Benny didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 16,8 Triliun dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

KPK Periksa PNS MA Jadi Saksi Penyuap Nurhadi

”Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," ujar Benny.

Benny mengklaim, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, kata dia, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang pencucian uang peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.

"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini di mana ada 4 tahun yang hilang," imbuh Benny.

Atas uraian-uraian tersebut, Benny pada meminta majelis untuk memutuskan membatalkan dakwaan tim Jaksa.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny.

Baca Juga

KPK Tuntut Bupati Lampung Utara Agung Magkunegara 10 Tahun Bui

Untuk diketahui Kejagung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan