MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan Rudy Tanoe dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8).
Sebelumnya, kakak Hary Tanoesoedibjo itu dipanggil KPK pada Kamis (6/8). Namun, Rudy tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Benar, yang bersangkutan (Rudy Tanoesoedibjo) meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8).
KPK meminta Rudy memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Budi mengatakan penyidik meyakini Rudy akan hadir karena jadwal pemeriksaan baru merupakan waktu yang diajukan sendiri oleh pihak Rudy.
KPK meyakini, yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya,
Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, menjelaskan ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan sebelumnya disebabkan agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan terlebih dahulu.
Baca juga:
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Ricky mengatakan pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa (4/8) sore. Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir sebagai saksi pada Kamis pagi.
Kuasa hukum kemudian mendatangi KPK pada Rabu (5/8) untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Mereka sekaligus mengusulkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (11/8).
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky.
Baca juga:
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Penundaan Disebut Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Ricky menegaskan penundaan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
Rudy disebut akan tetap mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum Rudy.
KPK sebelumnya telah mencegah Rudy bepergian ke luar negeri untuk mendukung penyidikan. Pencegahan tersebut dilakukan sejak 12 Agustus 2025.
Selain Rudy, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Edi Suharto, terkait perkara tersebut. (Pon)