MerahPutih.com - Pelarian RS (38), pria yang disebut polisi sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran gelap obat keras daftar G di Jakarta Pusat, akhirnya berakhir.
RS yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kost kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, RS diketahui berada di area halaman parkir rumah kost tersebut.
Baca juga:
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Berawal dari Pengembangan Kasus
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ilegal obat keras yang sebelumnya dibongkar polisi pada 25 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu menangkap lima orang, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dari kasus itu, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras yang diduga disiapkan untuk diedarkan secara ilegal.
Penyidik juga menemukan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras sebesar Rp 140.691.000.
Nama RS kemudian muncul dalam proses pengembangan penyidikan.
Polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS yang diduga memiliki peran penting sebagai bandar besar dalam jaringan tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak ke sebuah rumah kost di Tanah Abang hingga akhirnya menemukan RS di lokasi.
Baca juga:
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
RS Berperan sebagai Bandar Besar
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, Kamis (3/9) RS memiliki peran sebagai bandar besar dalam peredaran ilegal obat keras di kawasan Tanah Abang.
Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ade Candra.
Ade menyebut penangkapan RS berkaitan erat dengan pengungkapan kasus sebelumnya yang mengungkap barang bukti obat keras dalam jumlah sangat besar.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang disampaikan mengenai jumlah barang bukti.
Dalam uraian pengungkapan disebutkan polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G, sementara keterangan Kasubdit 3 menyebut 757.200 butir.
Selain barang bukti obat keras, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp140.691.000.
Baca juga:
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Dengan ditangkapnya RS, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras maupun narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi juga meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut. (Knu)