Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah

Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan hoaks ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya.

Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang." ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun

Pada momen tersebut, kata Roy, petugas juga langsung masuk ke kamar untuk menggeledah dan membuatnya kaget. Bahkan, lanjut dia, saat itu istrinya juga sempat berteriak.

"Karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Ya kemudian saya langsung apa, saya memang sudah ada di kamar kerja, ya pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung saya menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam," tutur dia.

Baca juga:

Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal

Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Roy pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan oleh kepolisian merupakan hal yang tidak patut dan tidak layak.

"Jadi apa yang kami prapidkan (praperadilankan) adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," ujarnya.

Roy pun menegaskan, praperadilan ini diajukan bukan untuk menghambat proses persidangan perkara tudingan ijazah palsu.

"Upaya ini (praperadilan)adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya, ya karena sudah dilanggar. Dan ini sama sekali tidak ada ya upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu apa peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap dia. (knu)

Baca juga:

Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran

Baca Artikel Asli