MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan akan segera menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kendati demikian, tampak tak ada laskar FPI yang berjaga di kawasan kediaman Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Baca Juga
Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Picu Kekhawatiran Kasusnya Bakal Dihentikan Lagi
Pantauan wartawan di lokasi, tampak gerbang masuk Jalan Petamburan III tanpa penjagaan laskar seperti hari sebelumnya. Hal itu sangat kontras dengan kondisi dua hari sebelumnya di mana puluhan laskar menjaga gang masuk tersebut.
Ketika polisi melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua untuk Rizieq beberapa waktu lalu, gang masuk jalan tersebut juga dijaga rapat laskar. Bahkan mereka sampai memblokade jalan menolak kedatangan para penyidik Polda Metro Jaya.
Sebaliknya hari ini, tampak warga bisa melintas tanpa hambatan di gang masuk jalan itu. Sejumlah pedagang juga tampak berjualan di sana.
"Dari tadi emang sepi. Nggak ada yang pakai seragam putih," kata seorang pedagang di lokasi.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ketika menggelar pernikahan putrinya di Petamburan.
Selama proses penyelidikan, Rizieq dinilai tak kooperatif lantaran tak pernah menghadiri panggilan penyidik. Tetapi, kini tak ada yang tahu pasti di mana keberadaan tersangka.
Terakhir kali Rizieq tampil di depan publik saat pemakaman enam laskar FPI, yang tewas ditembak polisi, di Megamendung, Bogor, Rabu (9/12).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan Rizieq kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12) dan berlaku 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga
Kabareskrim Klaim Punya Bukti Pengawal Rizieq Pegang Senjata
Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan kepada lima tersangka lainnya.
Kelima tersangka itu Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas sebagai Sekretaris Acara dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama," ungkapnya.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara merujuk Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)
Baca Juga
Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka