Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Laskar FPI Menghilang dari Petamburan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Desember 2020
Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Laskar FPI Menghilang dari Petamburan

Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) petang. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan akan segera menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.

Kendati demikian, tampak tak ada laskar FPI yang berjaga di kawasan kediaman Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Baca Juga

Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Picu Kekhawatiran Kasusnya Bakal Dihentikan Lagi

Pantauan wartawan di lokasi, tampak gerbang masuk Jalan Petamburan III tanpa penjagaan laskar seperti hari sebelumnya. Hal itu sangat kontras dengan kondisi dua hari sebelumnya di mana puluhan laskar menjaga gang masuk tersebut.

Ketika polisi melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua untuk Rizieq beberapa waktu lalu, gang masuk jalan tersebut juga dijaga rapat laskar. Bahkan mereka sampai memblokade jalan menolak kedatangan para penyidik Polda Metro Jaya.

Sebaliknya hari ini, tampak warga bisa melintas tanpa hambatan di gang masuk jalan itu. Sejumlah pedagang juga tampak berjualan di sana.

"Dari tadi emang sepi. Nggak ada yang pakai seragam putih," kata seorang pedagang di lokasi.

Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) petang. Foto: MP/Kanu

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ketika menggelar pernikahan putrinya di Petamburan.

Selama proses penyelidikan, Rizieq dinilai tak kooperatif lantaran tak pernah menghadiri panggilan penyidik. Tetapi, kini tak ada yang tahu pasti di mana keberadaan tersangka.

Terakhir kali Rizieq tampil di depan publik saat pemakaman enam laskar FPI, yang tewas ditembak polisi, di Megamendung, Bogor, Rabu (9/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan Rizieq kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12) dan berlaku 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga

Kabareskrim Klaim Punya Bukti Pengawal Rizieq Pegang Senjata

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan kepada lima tersangka lainnya.

Kelima tersangka itu Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas sebagai Sekretaris Acara dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama," ungkapnya.

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara merujuk Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: MP/Kanu
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: MP/Kanu

Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)

Baca Juga

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka

#Rizieq Shihab #Habib Rizieq #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada 53 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan
Polda Metro Jaya mencatat 77 kegiatan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, termasuk 53 aksi penyampaian aspirasi. Pengamanan dan rekayasa lalu lintas dilakukan situasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Ada 53 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan
Indonesia
Ada Keluhan soal Polisi atau Penegakan Hukum? Ini Kanal Aduan Kapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menerima 197 aduan masyarakat pada 11–25 Oktober 2026. Sebanyak 36 laporan selesai. Simak nomor WhatsApp Aduan Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Ada Keluhan soal Polisi atau Penegakan Hukum? Ini Kanal Aduan Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Polda Metro Jaya Buka Ruang Pengaduan Lewat WhatsApp
Dalam pelaksanaannya, Dadang menjelaskan penanganan dilakukan secara terintegrasi melalui lima tim khusus yang saling berkaitan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Oktober 2026
Polda Metro Jaya Buka Ruang Pengaduan Lewat  WhatsApp
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026, Polantas Dipasangi Bodycam biar Enggak ‘Main Mata’
Rekaman dari bodycam akan digunakan untuk mendokumentasikan setiap tindakan petugas, termasuk saat menindak pelanggar lalu lintas.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Operasi Patuh Jaya 2026, Polantas Dipasangi Bodycam biar Enggak ‘Main Mata’
Indonesia
Catat nih, Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Kapolda Metro Jaya menegaskan, operasi tidak hanya mengandalkan penindakan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Catat nih, Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026, Polisi Siap Datangi Setiap Rumah Warga
Pembinaan dapat dilakukan melalui kunjungan ke rumah maupun sekolah melibatkan Bhabinkamtibmas dan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Operasi Patuh Jaya 2026, Polisi Siap Datangi Setiap Rumah Warga
Indonesia
Daftar Lengkap Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 yang Mulai Digelar Hari Ini Hingga Bulan Depan
Operasi Patuh Jaya 2026 resmi digelar Polda Metro Jaya mulai hari ini! Cek jadwal lengkap, daftar sasaran pelanggaran, dan aturan tilang terbarunya biar gak boncos di jalan.
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2026
Daftar Lengkap Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 yang Mulai Digelar Hari Ini Hingga Bulan Depan
Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Bagikan