Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rizieq Shihab Diangkut dari Tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim

Andika Pratama - Kamis, 14 Januari 2021

MerahPutih.com - Polisi memindahkan bekas pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1). Ia dipindah dari tahahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/1).

Baca Juga

Babak Baru Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Bakal Digiring ke Kejaksaan

Ketika ditanya apakah Rizieq akan dicek kesehatannya atau menjalani rapid test antigen, Andi menuturkan berbagai protokol kesehatan akan dilakukan.

"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," ucap dia.

Saat ini Bareskrim telah mengambil alih tiga kasus yang menjerat Rizieq. Seperti dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, ujaran kebencian di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus data swab di RS Ummi.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12-12-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12-12-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

Kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditangani Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.

Kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor di RS Ummi ditangai Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Tatat. (Knu)

Baca Juga

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19

Baca Artikel Asli