Rizal Ramli Yakin Bisa Berantas Mafia Pelabuhan Tiga Bulan
Minggu, 30 Agustus 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Bareskrim Mabes Polri tengah serius mendalami dugaan korupsi dalam lambannya bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan. Lambannya bongkar muat barang diduga akibat ulah mafia yang melibatkan pejabat pemerintah.
Pada Jumat (28/8) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruangan kerja Dirut Pelindo II R.J. Lino. Polisi mencari bukti-bukti pembelian 10 crane untuk delapan pelabuhan tapi kemudian tidak digunakan.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli membentuk gugus tugas (task force) anti mafia pelabuhan. Anggota Komite Indonesia Bersih, Adhie Massardi yakin Rizal mampu memberantas mafia pelabuhan dalam waktu tidak terlalu lama.
"Mengenai target, sewaktu saya ngobrol dengan Mas Rizal, dia minta, kalau full dukungannya, kekuatannya yang diberikan kepada dia. Ini urusan pelabuhan mah kecil, tiga bulan bisa selesai. Jadi tahun depan bisa menyingkat waktui dan menurunkan cost para pengusaha sehingga produksi indobnsia bisa kompetitif," katanya dalam acara diskusi Forum Senator Untuk Rakyat, (FSUR) bertajuk 'Siapa Sesungguhnya Mafia Pelabuhan' di Restoran Dua Nyonya Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menyelidiki dugaan korupsi dalam lambannya masa tunggu bongkar muat barang (dwelling time) bermula dari kekesalan Presiden Joko Widodo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Presiden menunjuk Rizal untuk membenahi dan memberantas mafia pelabuhan. Kepala Negara memberikan target kepada Rizal untuk mempersingkat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dari 6 hari menjadi 3-4 hari saja. (gms)
Baca Juga:
Mafia Pelabuhan Libatkan Swasta dan Pemerintah
Enam Jenderal dalam Gugus Tugas Anti Mafia Pelabuhan
Pangkas Dwelling Time, Rizal Ramli Terapkan Jalur Merah dan Hijau
Tujuh Langkah Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time
Kasus Dwelling Time, Polisi akan Geledah 18 Kementerian
Kasus Dwelling Time, Polda Metro Jaya Incar Pejabat Kemendag