Rizal Ramli Sebut Ada Oknum 'Letkol' Dukung Prabowo-Sandi, KASAD Ingatkan UU ITE
Senin, 06 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengaku medapatkan informasi penting milik TNI Angkatan Darat terkait hasil Pilpres 2019. Informasi tersebut menyebutkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno muncul sebagai pemenang.
Mantan menteri di era Gus Dur ini mengklaim memperoleh informasi itu langsung dari seorang letnan kolonel TNI AD. Sang perwira merupakan mantan anak buah Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja. Kala itu sang Letkol tengah berbelanja di salah satu pasar modern.

“Datang seorang Letkol AD, ‘Pak ini sudah kebangetan, laporan-laporan Babinsa, PS (Prabowo Subianto, red) sudah menang. Bahkan di kompleks Paspampres!” tulis dia.
Rizal juga bertemu dengan seorang ibu-ibu dan bapak-bapak tatkala berbelanja di tempat yang sama. Menurutnya, ibu-ibu itu memintanya lebih keras dalam menyuarakan kebenaran terkait Pilpres 2019.
“Didatangi ibu-ibu dan bapak yang saya tidak kenal. Ibu-ibu katakan, ‘Pak Ramli harus bicara lebih keras, ini sudah tidak benar!’,” tulisnya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan menindak tegas anggota TNI aktif yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks).
"Kita akan memproses hukum, jika dia anggota TNI AD aktif akan diproses. Kita akan telusuri langsung dan sudah berjalan, " tegas Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Andika menegaskan anggota TNI yang diduga menyebarkan informasi bohong itu telah mencoreng institusi dan merusak kepercayaan masyarakat. Padahal, TNI tak menerima laporan C1 plano atau hasil rekapitulasi suara selama pemilu.
"Ada UU ITE dan penyebaran berita bohong," kata Andika.
Rekapitulasi suara secara resmi hanya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses rekapitulasi yang dilakukan secara bertingkat itu pun masih berlangsung.
"Tidak benar bahwa Babinsa memiliki data, karena kami tidak ditugaskan untuk mendata. Bagaimana kami memiliki hasil kalau perhitungannya saja masih berlangsung," ucap Andika.

Andika akan menelusuri perwira menengah yang diduga menyebarkan informasi bohong itu. Anggota TNI itu akan mendapatkan sanksi sesuai proses internal TNI.
"Proses (hukum) ada dalam kewenangan kami, tidak bisa di luar pengadilan milliter. Yang akan dilakukan adalah penelusuran, penyidikan, penuntutan , pengadilan dalam institusi TNI," terang Andika. (Knu)