LHKPN Andika Perkasa Disorot, Aktivis Desak KPK Periksa

Cagub Jateng Andika Perkasa (kiri). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Harta kekayaan calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa menjadi sorotan. Pasalnya harta kekayaan mantan Panglima TNI itu dinilai tak masuk akal.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dikutip MerahPutih.com, Sabtu (23/11), Andika terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 24 Agustus 2024.
LHKPN itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat ikut kontestasi Pilkada 2024. Dalam LHKPN tersebut, Andika tercatat memiliki harta Rp 198 miliar.
Harta kekayaan Andika terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Australia hingga Amerika Serikat.
Baca juga:
Survei Populi Center: Elektabilitas Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendrar
Secara total, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono ini mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38,9 miliar.
Dari 23 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya, Andika mengaku hanya 4 bidang tanah dan bangunan, di Bogor, Bantul, dan Tangerang, senilai Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil sendiri. Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat merupakan hibah tanpa akta.
Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 142 miliar.
Aktivis antikorupsi Rizki Wahid mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Andika. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian harta yang dimiliki Andika dengan LHKPN yang telah dilaporkannya.
Salah satunya, tanah dan bangunan seluas 6248 m2 milik Andika yang berlokasi di negeri Paman Sam, tercatat di LHKPN hanya senilai Rp 5,5 miliar.
Baca juga:
Unggul di Survei Pilkada Jateng, Andika Soroti Pemilih yang Masih Bimbang
“Perlu kiranya KPK, sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut," ujar Rizki dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
Rizki menekankan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengawasi LHKPN para calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2024.
“Sebagai aktivis anti-korupsi, kami bertanggung jawab untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah sebagai bentuk kontribusi kami dalam demokrasi, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana korupsi,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LHKPN Andika Perkasa Disorot, Aktivis Desak KPK Periksa

Unggul di Survei Pilkada Jateng, Andika Soroti Pemilih yang Masih Bimbang

Hasil Survei Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi Unggul Tipis dari Andika Perkasa

Cagub Jateng Andika Iri Ingin Juga Didukung Presiden Seperti Ahmad Luthfi

Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin Respons Keunggulan Elektabilitas Andika-Hendi dalam Survei Litbang Kompas

'Perang Bintang' di Pilkada Jateng, Pengamat: Harus Kirim Doa Banyak

Pengamat Yakin Andika-Hendrar Beri Perlawanan di Pilkada Jateng

PDIP Usung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Jadi Cagub-Cawagub di Kandang Banteng

Dikabarkan Maju di Pilgub jateng, Andika Perkasa Tunggu Penugasan

PDIP Sebut Andika Perkasa Tidak Cocok Jadi Cawagub Anies
