Risma Ungkap Masalah Dana Bantuan SMA Sebesar Rp 28 Miliar
Senin, 06 November 2017 -
MerahPutih.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan masalah dalam memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SMA/SMK dengan memasukkan anggaran Rp 28 miliar melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2018.
"Pemberian bantuan tersebut tak ada landasan hukumnya. Saya juga sudah ke Kemendagri untuk minta diskresi," kata Tri Rismaharini seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (6/11).
Risma juga menjelaskan, setelah undang-undang mengamanatkan pengelolaan di bawah pemerintah provinsi, Pemkot Surabaya tidak bisa lagi memberlakukan pendidikan gratis.
Masalah itu, kata Risma, kembali diungkapkan oleh wali kota karena dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) kalangan DPRD bersikeras memasukkan bantuan yang nilainya sekitar Rp28 miliar dalam APBD Surabaya 2018.
Ia mengatakan, larangan memberikan bantuan sudah diprediksi sebelum Sidang Pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) merespons gugatan warga Surabaya atas peralihan kewenangan pengelolalaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.
"Sudah saya analisis, jauh sebelumnya hal itu tidak memungkinkan," tandasnya.
Risma mengaku setelah pengelolaan SMA/SMK berada di Pemprov Jatim, ia sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur mengenai nasib sedikitnya 11.800 siswa miskin di Surabaya. Melalui surat, Gubernur Jatim juga sudah membalas dan menyatakan sanggup membantunya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota tidak bisa memaksakan untuk memberikan bantuan karena tak memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Ia khawatir, karena tak mempunyai landasan hukum, dirinya akan kena masalah. "Saya bisa kena masalah kalau dilakukan," katanya.
Risma mengatakan, larangan pemberian bantuan pendidikan bagi siswa SMA/SMK di Surabaya tercantum dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam aturan itu ada pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengelola pendidikan dasar, PAUD dan nonformal. (*)