Risma Ajukan Cuti ke Gubernur Jawa Timur

Kamis, 22 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ajukan cuti kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, ia ditunjuk menjadi juru kampanye pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilwali Surabaya 2020,

Pengajuan tersebut tertuang pada surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, atas pengajuan cuti tersebut Risma dipastikan tidak melanggar aturan.

Baca Juga

6 Petahana Pilkada Terancam Didiskualifikasi

"Prosedurnya sudah sesuai aturan, Bu Risma memperoleh surat penugasan dari partai kemudian beliau mengajukan surat cuti ke Gubernur Jatim," tandas Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Irvan menjelaskan, Risma mulai cuti pada tanggal 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober. Lalu bulan November pada tanggal 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember 2020.

"Menurut PP Nomor 32 tahun 2018 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2020 menjelaskan jika hari libur itu tidak perlu mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja." tandas Irvan.

Saat dikonfirmasi, Risma menyatakan dirinya mematuhi aturan dengan mengajukan permohonan cuti untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga

Debat Gibran Vs Bajo Diadakan Dua Putaran

"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang. Yabg pasti saya nghak memanfaatkan fasilitas dinas seperti yang ramai dituduhkan," tutur Risma. (Andika Eldon/Surabaya)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan