Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Rabu, 07 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rabu (7/5).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini. Keduanya yakni, anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri.

"Tim jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, saat dikonfirmasi, Rabu (7/5).

Baca juga:

Pengacara Hasto Tagih Janji Dewas KPK setelah Beberkan Dugaan Pelanggaran Penyidik

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga:

Pengacara Hasto Minta Dewas Ingatkan KPK Jangan Langgar Hukum

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handphone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan