Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ribuan Pengendara Masih Langgar Aturan PSSB di Jakarta

Andika Pratama - Rabu, 15 April 2020

MerahPutih.com - Polisi mencatat ada ribuan pelanggaran terjadi pada hari kedua penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau dengan kata lain bisa disebut pada hari kelima penerapan PSBB, Selasa (14/3).

"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4)

Baca Juga

Disiplin Masyarakat Rendah, COVID-19 Makin Betah di Indonesia

Jika dibanding hari sebelumnya, yakni pada Senin (13/4), Sambodo menyebut ada penurunan jumlah pelanggar. Di mana pada hari sebelumnya diketahui ada sebanyak 3.474 pelanggar. Sambodo mengklaim ada penurunan sekitar 40 persen.

Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di Kota Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Perbatasan Jakarta-Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di Kota Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," terang Sambodo yang juga kakak Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro ini.

Lebih lanjut dikatakan, jumlah jenis pelanggaran terbanyak masih sama dengan hari sebelumnya yaitu pengendara yang tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat. Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kemudian, sebanyak 683 pelangggaran lain tercatat melangggar jumlah muatan kendaraan motor roda empat alias mobil yang melebihi 50 persen kapasitas dari muatannya.

Baca Juga

Pakar Kesehatan: Rendah Disiplin Bikin Indonesia Hadapi Wabah Corona Lebih Lama

Lalu, sebanyak 101 pelangggaran lainnya melanggar aturan sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.

"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," kata Sambodo. (Knu)

Baca Artikel Asli