RI Rawan Bencana & Kecelakaan, Basarnas Usul Bentuk Dana Kedaruratan SAR Nasional di Luar APBN Reguler

Selasa, 11 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengusulkan pembentukan dana kedaruratan pencarian dan pertolongan (SAR) nasional yang dapat digunakan dalam waktu 1x24 jam setelah terjadi bencana atau kecelakaan besar.

Dana kedaruratan diharapkan bersumber dari APBN melalui mekanisme pooling fund nasional atau bantuan sah lainnya seperti pinjaman luar negeri.

Meski uangnya bersumber dari APBN, Dana Kedaruratan SAR Nasional diharapkan berada di luar pagu APBN reguler yang sedang belaku di tahun berjalan.

Baca juga:

10 Daerah Berpotensi Terdampak Gelombang Tsunami Akibat Gempa di Rusia, Basarnas Siaga Penuh

“Dana kedaruratan ini sangat penting agar kami bisa segera bergerak tanpa menunggu mekanisme reguler APBN,” kata Kepala Basarnas Mohammad Syafii, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurutnya, dana darurat itu nantinya akan mendukung operasi lintas wilayah maupun internasional, termasuk evakuasi warga negara Indonesia di luar negeri.

Syafii menjelaskan peningkatan frekuensi bencana dan kecelakaan transportasi menjadi alasan Basarnas mendorong adanya sistem pendanaan cepat untuk penyelamatan nyawa manusia.

Baca juga:

Anggaran Basarnas Dipotong Rp 4,65 Triliun, DPR Prihatin

Namun, lanjut dia, kebijakan blocking anggaran untuk efisiensi menjadi tantangan tersendiri bagi Basarnas yang saat ini memiliki 45 kantor SAR, 77 pos SAR, dan 70 unit siaga di seluruh Indonesia.

Basarnas semula mendapat alokasi anggaran 2025 senilai Rp 1,49 triliun, namun sempat mengalami pemblokiran Rp 409,14 miliar sebelum akhirnya memperoleh dua kali relaksasi anggaran.

“Dengan dana kedaruratan, kami bisa segera mengerahkan personel dan peralatan di lapangan tanpa menunggu birokrasi panjang,” tandas orang nomor satu di Basarnas itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan