MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Penetapan tersebut disetujui seluruh fraksi DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Baca juga:
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Dasco Minta Pandangan Fraksi DPR soal RUU Pemerintahan Aceh
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pada awal rapat, Dasco meminta pandangan fraksi-fraksi DPR terkait RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh.
Pendapat masing-masing fraksi kemudian disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?
> tanya Dasco
"Setuju," jawab anggota rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diberikan seluruh fraksi partai politik di DPR.
Pada rapat pleno Baleg pada Selasa (26/5), Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri mengatakan, terdapat 27 ketentuan yang diputuskan Panja untuk diubah dalam revisi UU tersebut.
Baca juga:
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh
Salah satu perubahan utama berkaitan dengan konsideran mengenai otonomi khusus Aceh. Dalam rancangan perubahan, otonomi khusus Aceh ditegaskan sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.
Selain itu, revisi UU Pemerintahan Aceh mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong. Pengaturan mengenai kelurahan serta kewenangan pemerintah juga masuk dalam perubahan yang dibahas Panja.
Melalui ditetapkannya sebagai RUU usul inisiatif, pembahasan perubahan UU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan berlanjut melalui tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah. (Pon)